BPJS Kesehatan Diminta Inovatif Tingkatkan Kepesertaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melakukan langkah inovatif untuk meningkatkan kepesertaan, dalam upaya mencapai Universal Health Converage (UHC) tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendy saat membacakan salah satu kesimpulan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas Kesehatan.
“Sosialisasi kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) perlu ditingkatkan. Kita juga minta dibuat simulasi perhitungan untung-rugi integrasi Jamkesda ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk disosislisasikan kepada pemerintah daerah,” tegas Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/02/2017).
Dede mengatakan, dalam rangka menyediakan fasilitas yang cukup bagi peserta JKN secara kuantitas maupun kualitas, pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan kredesialing dan rekedesialing dengan mengedepankan objektivitas dan transparansi.
Masih kata Dede, Komisi IX juga mendesak BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pemangku kepentingan, terkait perubahan sistem pembayaran bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi sistem pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP).
“Melalui sosialisasi dan pelatihan kepada pemangku terutama Dinas Kesehatan dan petugas kesehatan di FKTP, serta menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Kesehatan dan FKTP,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Komisi IX juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan kajian terkait regulasi one virtual account dalam 1 Kartu Keluarga, yang terdapat dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehtaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaraan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Pasalnya peraturan ini masih menimbulkan banyak masalah di masyarakat.
BPJS Kesehatan juga diminta mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. terkait kriteria pemberian kompensasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang di daerahnya tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna kebutuhan medis.
Komisi IX juga mendesak BPJS Kesehatan untuk memprioritaskan peningkatan kompetensi verifikator di Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL) agar mekanisme pengajuan dan pembayaran klaim tidak mengalami permasalahan seperti keterlambatan pembayaran fraud dan mispersepsi terhadap coding INA CBGs
BPJS Kesehatan diminta berperan aktif memberikan laporan secara berkala kepada komisi IX atas hasil pengawasannya terhadap kinerja BPJS Kesehatan. (rnm,mp)